BETVNEWS,- Pasca ditolaknya gugatan kasasi yang diajukan Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari, dalam perkara suap fee proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu tahun 2017 lalu oleh Mahkamah Agung. Menjadi angin segar bagi Pemerintah dalam menentukan siapa Gubernur di Provinsi Bengkulu.
Menanggapi hal tersebut, Plt Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan akan menyerahkan seluruh proses penetapan tersebut kepada Kementrian Dalam Negeri. Selain itu, terkait siapa sosok yang akan mendampinginya nanti. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada seluruh partai pengusungnya.
"Biarlah semuanya berproses secara alamiah dan sata serahkan kepada partai politik saja," ungkapnya.
Disisi lain, ia pun akan tetap memberikan dukungan kepada Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan mukti untuk sabar dalam menjalani permasalahan yang tengah di hadapinya.
(Oki Bo'ok)