4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Kejaksaan hingga Kemenkumham, Cek Detailnya
Demikian informasi seputar pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023. Semoga bermanfaat. (*)