BETVNEWS - Beberapa aplikasi pinjamanan online (Pinjol) saat ini memang banyak menawarkan berbagai bentuk pinjaman uang tunai.
Meskipun tawaran yang diberikan cukup menggiurkan, dengan berbagai kemudahan dan keuntangan namun perlu diketahui beberapa pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Rezeki di Penghujung Bulan! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Emak-emak Bisa Belanja Keperluan Dapur
Jadi sebelum melakukan pinjaman, kamu perlu memastikan bahwa pinjol tersebut legal dan resmi terdaftar di OJK.
Meskipun terkadang kondisi mendesak membuat kita mencoba berbagai cara untuk mendapatkan uang, termasuk salah satunya dengan melakukan pinjaman online.
Layanan Pinjaman Online langsung cair dengan KTP bisa kamu ajukan selama 24 jam.
Berbagai kemudahan tersebut ditawarkan perusahaan fintech dan pembiayaan di aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Di sini ada 5 aplikasi Pinjol yang sedang populer di kalangan masyarakat, dan menjadi rekomendasi untuk dapat mengajukan pinjaman.
Selain itu peluang disetujui pun lebih besar karena syarat pengajuan pinjaman tanpa jaminan dan merupakan pinjol resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
BACA JUGA:CUMA HARI INI! Segera Klaim Saldo DANA Kaget Rp100.000, Sebelum Keduluan Orang Lain, Cek Caranya
Tapi tetap kamu harus berhati-hati karena sekarang semakin marak platform pinjaman ilegal yang beredar.
Sekali saja kamu terjerat pinjaman online tidak resmi maka akan mendapatkan teror ancaman bahkan masalah keuangan.
Lantas aplikasi apa yang bisa pinjam uang langsung cair tersebut? berikut aplikasinya:
1. AdaKami