Siapkan KTP-EL! Segera Aktifkan DANA Paylater dan Dapatkan Keuntungan Pinjaman Capai Rp10 Juta Limit 12 Bulan

Selasa 29-08-2023,00:11 WIB
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Berbagai macam platform atau aplikasi online saat ini memang banyak menawarkan kemudahan dalam hal melakukan pinjaman dana terutama pada kaum milenial. 

Aplikasi e-wallet benar-benar tengah digandrungi oleh banyak kalangan, hal ini tidak lepas dengan tawaran yang memberikan kemudahan dalam mengajukan pinjaman secara online. 

BACA JUGA:Butuh Pinjaman Dadakan! Akulaku Bisa Jadi Solusi, Dapatkan Rp1.000.000 dengan Mengikuti Petunjuk di Bawah Ini

Salah satu yang menawarkan produk pinjaman ini adalah DANA Paylater, dimana opsi ini bisa digunakan para pengguna Aplikasi DANA untuk melakukan pembayaran dengan cara melakukan cicilan setelahnya. 

Lalu seperti apa kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat mendaftar DANA Paylater? Untuk lebih jelasnya mari simak artikel di bawah ini hingga selesai. 

BACA JUGA:Terbaru 2023! Pakai Cara Ini Biar Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi, Langsung Cair Rp100 Ribu

Karena merupakan fasilitas terbaru yang dimiliki oleh aplikasi DANA, Paylater ini sejauh ini masih menjalin kerjasama atau berafiliasi dengan Akulaku dalam penggunaan fitur DANA Paylater ini.

Sedangkan bagi para pengguna bisa melakukan pengajuan kredit dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000, dimana dapat dilakukan pencicilan sampai limit 12 bulan ketika transaksi e-commerce dilakukan menggunakan fasilitas DANA Paylater ini.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp100.000 Cair untukmu, Pakai Aplikasi Ini Dapat Rezeki Nomplok, Cek Caranya di Sini

Lama cicilan DANA Paylater juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Bahkan, bunga yang ditawarkan DANA Paylater cenderung rendah.

Berikut untuk kriteria pengguna aplikasi DANA yang dapat memanfaatkan Paylater, yaitu:

1. Memiliki Akun DANA Premium;Syarat

BACA JUGA:Isi Saldo DANA di Alfamart Ternyata Mudah Banget, Biaya Admin Sedikit, Cek Caranya

2. Nomor telepon yang terdaftar Akun DANA masih aktif dan bisa dihubungi;

3. Memiliki e –KTP yang masih berlaku;

Kategori :