Penerima Bansos Full Senyum, BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Serentak Akhir Agustus, Segera Cek!

Selasa 29-08-2023,12:31 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

2. PKH (Program Keluarga Harapan)

Selain BPNT, ada bansos PKH yang saat ini juga telah memasuki tahap 3 untuk alokasi pencairan Juli-Agustus-September.

Dalam setahun, penerima manfaat PKH 2023 menerima sejumlah bantuan berupa uang tunai dengan nominal bervariasi dari Rp 900.000 hingga 3.000.000. 

Besaran nominal bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan kategorinya, yaitu

  • Ibu hamil:  Rp750.000 per tahap atau  Rp3 juta per tahun
  • Balita 0 - 6 tahun:  Rp750.000 per tahap atau  Rp3 juta per tahun
  • Anak SD:  Rp225.000 per tahap atau  Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP:  Rp375.000 per tahap atau  Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA :  Rp500.000 per tahap atau  Rp2 juta per tahun
  • Anak cacat berat/disabilitas:  Rp600.000 per tahap atau  Rp. 2,4 juta per tahun
  • Lansia:  Rp600.000 per tahap atau  Rp. 2,4 juta per tahun

BACA JUGA:Terbaru! Cek Jadwal dan Rincian Besaran Bansos PKH Tahap 3, Cair Bantuan Via Himbara

3. Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH

Lantas, sampai kapan bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan cair?

Bansos BPNT dan PKH tahap 3 dijadwalkan cair serentak antara bulan Agustus hingga September 2023.

Berikut jadwal pembagian bansos BPNT dan PKH 2023:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

BACA JUGA:Cek KTP Kamu Sekarang! Bansos BPNT Rp400.000 Cair, Alhamdulillah Bisa Dapat Rezeki Nomplok di Akhir Bulan

4. Syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH

Bagi para penerima manfaat, segera cek nama kalian apakah termasuk penerima bansos atau bukan.

Sebelum cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat perlu tahu syarat penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 cair akhir Agustus 2023.

Berikut syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2023 tahap 3:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

Kategori :