Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Serentak Cair Akhir Agustus hingga September, Pastikan Kamu Jadi Penerima

Rabu 30-08-2023,17:00 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:Masih Cair Akhir Agustus, Segera Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 4, Bantuan Rp400.000 Siap Masuk Rekening

Besaran nominal bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan kategorinya, yaitu

  • Ibu hamil:  Rp750.000 per tahap atau  Rp3 juta per tahun
  • Balita 0 - 6 tahun:  Rp750.000 per tahap atau  Rp3 juta per tahun
  • Anak SD:  Rp225.000 per tahap atau  Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP:  Rp375.000 per tahap atau  Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA :  Rp500.000 per tahap atau  Rp2 juta per tahun
  • Anak cacat berat/disabilitas:  Rp600.000 per tahap atau  Rp. 2,4 juta per tahun
  • Lansia:  Rp600.000 per tahap atau  Rp. 2,4 juta per tahun

BACA JUGA:Cek Tanggal dan Penerimanya, Bansos BPNT dan PKH September 2023 Cair Serentak, Jangan Lewatkan

Bansos BPNT dan PKH sama-sama memasuki tahap 3 dan diperkirakan akan cair serentak.

Lantas, sampai kapan bansos BPNT dan PKH tahap 3 akan cair?

Bansos BPNT dan PKH tahap 3 dijadwalkan cair serentak hingga akhir Agustus sampai September 2023 mendatang.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT 2023 Tahap 4 Cair Via Himbara, Cek Tanggal Penyaluran dan Nama Kamu

Berikut jadwal pembagian bansos BPNT dan PKH 2023:

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2023
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2023
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2023
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2023

BACA JUGA:Bansos PKH Nominal Rp750.000, Khusus Ibu Hamil Cair September? Pastikan Jadwalnya di cekbansos.kemensos.go.id

Bagi calon penerima yang ingin memastikan diri menjadi penerima bansos atau tidak, bisa dilihat melalui website cek bansos Kemensos.

Namun sebelum cek penerima bansos di cekbansos.kemensos.go.id, calon penerima perlu tahu syarat untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 cair akhir Agustus hingga September 2023.

Berikut syarat penerima bansos PKH dan BPNT 2023 tahap 3:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Bukan merupakan ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Kategori :