1. Reguler, dengan besaran bantuan Rp550 ribu per keluarga salama satu tahun;
2. PKH Akses, dengan besaran Rp1 juta per keluarga selama satu tahun.
Kedua, pendampingan anggota untuk setiap jiwa keluarga PKH. Misalnya, jika ada ibu hamil, keluarga penerima PKH mendapat tambahan Rp2,4 juta per tahun.
Kemudian, jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak SD mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu.
Lalu bagi yang memiliki anak SMP akan mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta.
Sementara KPM yang memiliki anak SMA menerima Rp2 juta bantuan keuangan.
Selanjutnya, jika KPM memiliki anak cacat berat, maka akan mendapat bantuan mulai dari Rp2,4 juta.
Bantuan untuk lansia sebesar Rp2,4 juta.
Ibu hamil dan masa selama nifas mendapat Rp3 juta, serta balita dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.
BACA JUGA:Cukup Gunakan KTP! Ini Rekomendasi Pinjol Bisa Cairkan Hingga Jutaan Rupiah, Coba Ajukan di Sini
Pencairan dana PKH dilakukan selama 3 bulan sekali, atau terbagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun.
Adapun untuk tahun 2023 ini, PKH telah masuk ke tahap 4.
Lantas bagaimana untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak?
Cara mengeceknya cukup sederhana. Anda dapat memeriksa status penerima bansos PKH secara online.