Berikut aturan terbaru yang telah diterbitkan tersebut, simak penjelasan berikut,
- Pencairan bansos PKH 2023 akan dicairkan per 2 bulan lewat Bank Himbara, sementara pencairan PT Pos Indonesia tidak ada perubahan.
- Setiap KPM yang akan mencairkan lewat Bank Himbara, tentunya akan menyesuaikan dengan jadwal pencairan.
- Selanjutnya, setiap pendamping sosial akan ditugaskan sebagai pemberi arahan atau panduan tentang penyesuaian jadwal tersebut.
Melalui hal ini, Kemensos sudah menetapkan kebijakan tentang pencairan lewat Bank Himbara hanya per dua bulan saja yakni September-Oktober 2023.
Bukan hanya jadwal pencairan, besaran bantuan bansos PKH juga akan mengalami perubahan.
Besaran bansos PKH 2023 setelah ada aturan baru
1. Ibu Hamil akan menerima bantuan Rp500.000
2. Anak Balita akan menerima bantuan Rp500.000
3. Disabilitas akan menerima bantuan Rp400.000
4. Lansia akan menerima bantuan Rp400.000
5. SMA sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp333.000
6. SMP sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp250.000
7. SD sederajat akan menerima bantuan Rp150.000
Bantuan tersebut akan diterima para KPM yang terhitung 2 bulan melalui Bank Himbara.
Diketahui aturan terbaru tersebut akan berlaku sampai akhir Desember 2023.