Pemkab Bengkulu Tengah Proses Pengunduran Diri ASN yang Ikut Nyaleg

Senin 04-09-2023,14:24 WIB
Reporter : Fenzi Ronal
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Kembali satu lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mengajukan usulan pengunduran diri.

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi, KPK RI Sasar ASN Pemkab Seluma Ingatkan Soal Gratifikasi

ASN tersebut berinisial H-P. ASN yang bersangkutan mengundurkan diri karena masuk dalam anggota parpol (partai politik) dan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) serta sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) KPU Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Mantan Narapidana Daftar Bacaleg Pemilu 2024, Tokoh Pemuda Seluma Angkat Bicara

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah Apileslipi menjelaskan, surat pengunduran diri yang bersangkutan sudah diterima oleh pihaknya, sejauh ini proses pemberhentian ASN pun sedang berjalan.

BACA JUGA:Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu Tertangkap Lagi, Ngaku Tergiur Keuntungan

"Surat pemberhentian sebagai ASN sudah diajukan Ke Badan Kepegawaian Negara  (BKN), tinggal menunggu surat balasan dari BKN, selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian Asn Bersangkutan," kata Apileslipi (Senin 4 September 2023).

BACA JUGA:4 Hari di Provinsi Bengkulu, Roadshow Bus KPK Lanjutkan Perjalanan ke Jambi

Selain itu mengingat ASN bersangkutan mengajukan pengunduran diri, untuk ASN tersebut akan diberhentikan secara hormat, lantaran sudah memenuhi syarat pensiun dini, yakni sudah mengabdi hampir 30 tahun serta sudah memasuki umur diatas 50 tahun.

BACA JUGA:2 ASN Pemkab Bengkulu Tengah Dipecat, Salah Satunya Jabat Ketua Parpol

"Setelah diberhentikan ASN tersebut tetap akan menerima pensiun, lantaran diberhentikan secara hormat, melalui SK Bupati Bengkulu Tengah," pungkas Apileslipi.

Ronal..

Kategori :