BETVNEWS,-Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Rabu (03/10) melakukan razia rutin terhadap pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya di dalam kota Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah bundaran Kota Mukomuko.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Kasat Lantas AKP Dedi kusnadi.SH mengatakan, razia rutin ini mengerahkan semua personel Satuan Lalu Lintas untuk memeriksa seluruh kelengkapan pengendara termasuk surat-surat kendaraan. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas di Kabupaten Mukomuko.
"Rutinitas razia ini dalam rangka Operasi operasi rutin gagi pengendara yang tidak pakai helm dan membawa surat-surat kendaraan langsung kita tindak, tujuan kita yang utama adalah untuk menekan angka kecelakaan lalulintas " ujarnya
Ditambahkannya, dalam melakukan penegakan aturan lalu lintas ini pihaknya juga mengeluarkan surat tilang kepada pengguna jalan yang melanggar.
"Selama melakukan razia didalam kota Mukomuko hari ini kita telah mengeluarkan 25 surat tilang terdiri dari roda dua 8 unit, SIM 4 lembar dan STNK 23 lembar. Kemudian Banyak kendaraan yang ditilang hari ini karena tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), selain itu pengendara tidak memiliki SIM."
Dari beberapa pelanggar yang kita tindak ada beberapa diantaranya adalah pelajar dan masyarakat umum. (Jemiand)