Pemerintah menyalurkan bansos BPNT dan PKH kepada 29 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pastikan KPM memenuhi memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Bansos BPNT tahap 5 akan disalurkan kepada KPM dengan besaran Rp400.00 karena penyaluran bantuan di lakukan per 2 bulan sekali.
Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kategori penerima yang sedikit berbeda dari bansos BPNT.
Ada 7 kategori yang berhak mendapatkan bansos PKH tahap 3 ini. Setiap kategori besaran bantuan yang diterima pun akan berbeda pula.
Berikut 7 kategori penerima bansos PKH 2023 beserta besaran bantuannya, diantaranya,
- - Ibu hamil/nifas Rp3.000.000 atau Rp750.000 per tahapan.
- - Pelajar Sekolah Dasar (SD),BRp900.000 atau Rp225.000 per tahapan.
- - Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp1.500.00 atau Rp375.000 per tahapan.
- - Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) Rp2.000.000 atau Rp500.000 per tahapan.
- - Penyandang disabilitas Rp2.400.000 atau Rp600.000 per tahapan.
- - Lansia sebesar Rp2.400.000 atau Rp600.000 per tahapan.
- - Anak balita dan anak usia dini 0-6 tahun, Rp3.000.000 atau Rp750.000 per tahapan.