JPU KPK : Eksepsi Dirwan Tidak Rasional

Kamis 04-10-2018,14:42 WIB

BETVNEWS,- Jaksa Penuntut Umum KPK memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajuka peen oleh tim pengacara Dirwan Mahmud, dalam persidangan kasus suaap fee proyek di pengadilan Tipikor Bengkulu pada kamis (4/10) siang. KPK membantah seluruh poin eksepsi yang diajukan pengacara Dirwan. KPK menyatakan materi yang disampaikan dalam eksepsi dirwan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, yakni peran Juhari sebagai donatur kampanye, status istri Dirwan, Hendrati, hingga kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. "Keberatan (eksepsi) itu tidak rasional, dan kami minta majelis hakim untuk ditolak" jelas JPU KPK, Muh. Asri Irwan Berikut 3 poin tanggapan JPU KPK 1. Menolak eksepsi 2. Menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum 3. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait