BACA JUGA:4 Eks Narapidana Daftar Bacaleg Seluma, 3 Diantaranya DCS
"Bila perolehan hasil suara Draw maka berarti kembali ke peraturan bupati nomor 26 tahun 2019 draw dengan keputusan yang diambil dari hasil Daptar Pemilih Tetap (DPT) terbanyak dari dusun calon kades itu," tutup Elmanto.
(*)