Komisioner Bertambah, Pembagian Divisi Tunggu PKPU

Senin 08-10-2018,13:20 WIB

BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, mendapat tambahan dua komisioner baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang penambahan anggota KPU daerah. Sebelumnya anggota KPU hanya berjumlah tiga orang, dan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah jika ingin ditambah. Aturan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang sehingga beberapa orang mantan komisioner KPU melakukan gugatan dan MA dan memenangkan gugatan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin, mengatakan bahwa dua orang tambahan tersebut berasal dari peserta seleksi yang belum terpilih sebelumnya. "Untuk dua orang bahan dua orang komisioner tambahan itu adalah atas nama Mansur dan Bodi Rahmad sentosa, kedua orang komisioner tambahan ini nantinya akan dilantik oleh KPU RI," katanya. Dengan adanya penambahan komisioner ini, pihaknya belum menetapkan divisi mana yang akan diisi lantaran masih menunggu Peraturan KPU, yang dikeluarkan oleh KPU RI. "Untuk penempatan divisi dari komisioner yang baru ini kita masih menunggu peraturan KPU tentang tata kerja atau bisa jadi nanti akan dilaksanakan pleno pembagian divisi. Namun Harapan kita dari penambahan ini semakin baik, dulunya juga lima komisioner dan kita akan jalin kerjasama dengan baik untuk menyukseskan Pemilu," tutup Irsyad Kamarudin. (Jemiand)

Tags :
Kategori :

Terkait