BETNNEWS - Selain banyak sekali aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang ilegal, kamu juga perlu tahu bahwa banyak Pinjol saat ini yang memiliki penagih lapangan (Debt Collector).
Keberadaan Pinjol saat ini memang banyak dimanfaatkan oleh kalangan masyarakat, terlebih bagi mereka yang memiliki ekonomi rendah dan tergolong menengah ke bawah.
Namun demikian, tiak semua Pinjol yang ada saat ini resmi terdaftar OJK dan bisa meneror kamu saat telat melakukan pembayaran.
Nah, di sini kami akan memberikan informasi kepada kamu yang berminat untuk meencoba pinjaman online, agar tidak terjerat pada Pinjol legal dan selalu mendapat teror dari para debt collector.
Akan tetapi agar kamu tidak dikejar oleh debt collector, yang perlu kamu lakukan adalah selalu membayar tagihan yang kamu pinjam tepat waktu.
Karena pada saat akad pinjaman online, kamu akan diberikan tenggat waktu untuk pengembalian pinjaman termasuk dengan bunga yang telah ditetapkan.
Untuk itu, kami berikan rekomendasi yang bisa kamu coba untuk mengajukan pinjaman secara online, simak selengkapnya di sini.
1. AdaKami
Fintech ini memiliki fitur unik yaitu memberikan cashback bagi penggunanya yang membayar cicilan tepat waktu.
Syarat pinjam uang di AdaKami sangat mudah, yaitu:
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki rekening bank pribadi
- AdaKami menawarkan pinjaman uang mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta dengan tenor 61 hari hingga 120 hari. Bunga pinjaman mulai dari 0,1% per hari