BETVNEWS - Pinjaman online (pinjol) merupakan suatu pinjaman yang dijalankan secara online oleh suatu perusahaan pinjaman uang.
Namun, tidak semua pinjol aman dan terpercaya. Pasalnya, banyak kasus tidak menyenangkan yang terjadi karena pinjaman online.
Hal itu tidak lain adalah karena ulah pinjol ilegal yang saat ini marak bere dar di internet.
Prosesnya yang cepat dan sangat mudah menjadi salah satu tipu daya pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Padahal di balik kemudahan tersebut, tersimpan bunga tinggi dan bahaya lain yang mengintai.
Mereka yang terlanjur masuk dalam perangkap pinjol ilegal pada akhirnya kewalahan untuk membayar karena dihantui dengan bunga yang besar dan denda yang semakin membengkak.
Selain itu, dalam beberapa kasus ada penagih yang berbuat kasar dan melakukan kekerasan fisik jika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu.
Ditambah lagi dengan kasus pencurian data pribadi yang kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab akibat mendaftar pinjol ilegal.
Meskipun begitu, tidak semua pinjaman online berbuat demikian.
Ada banyak perusahaan pinjol yang terpercaya dan aman karena telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Per 9 Maret 2023, ada 102 pinjol yang diakui oleh OJK. Namun baru-baru ini, OJK resmi mencabut izin salah satu pinjol tersebut.