BETVNEWS - Wakil ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Mukomuko Rahmad Bodi Sentosa, diketahui menjadi salah satu nama yang terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tambahan kabupaten Mukomuko. Sayangnya sejak ditetapkan menjadi komisioner KPU Mukomuko, Rahmad Bodi Sentosa tak kunjung mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil ketua BPSK. Padahal seperti diketahui untuk menjabat sebagai komisioner KPU tidak diperbolehkan merangkap jabatan di instansi lainnya. "Kita sudah mengetahui kabar bahwa saudara Rahmad Bodi Sentosa yang merupakan wakil ketua di BPSK kabupaten Mukomuko telah dinyatakan lulus menjadi komisioner KPU," ujar Nur Diana, ketua BPSK Mukomuko. Ditambahkannya sampai saat ini belum ada surat pengunduran diri secara resmi diajukan yang bersangkutan ke BPSK kabupaten Mukomuko. "Untuk surat pengunduran diri sampai saat ini belum ada kita terima di BPSK Mukomuko, kita sifatnya hanya menunggu pengundurannya karena di KPU kita tahu tidak boleh ada rangkap jabatan," tutup Nur Diana. Selanjutnya jika nantinya pengunduran diri wakil ketua BPSK Mukomuko sudah dilakukan, otomatis semua aset BPSK yang melekat harus dikembalikan lagi ke BPSK. (Jemiand)
Jadi Komisioner KPU, Waka BPSK Mukomuko Belum Mundur
Rabu 10-10-2018,12:39 WIB
Editor : terkini!
Kategori :