BENGKULU, BETVNEWS - Setelah tidak hadir saat penetapan tersangka oleh Kejari Kaur pada Kamis 14 September 2023 karena alasan sakit mantan Sekretaris Desa Air Jelatang Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu berinisial Z-H menjalani pemeriksaan di ruang B Kasi Intel Kejari Kaur, Senin 18 September 2023.
BACA JUGA:Petani Padi di Kaur Siasati Kekeringan Beralih Tanam Kangkung
Z-H ditetapkan tersangka diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 lalu, dari hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp311 juta.
Sebelumnya Kejari kaur merilis dan menetapkan kedua tersangka pada Kamis 14 September lalu.
BACA JUGA:Minggu Siang, Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Padang Guci Kaur
Sementara mantan Kades berinisial A-M langsung ditahan sedangkan mantan Sekdes saat penetapan tersangka belum sempat hadir karena alasan sakit.
Hasil pantauan di lapangan, mantan Sekdes Air Jelatang menjalani pemeriksaan di ruang B Kasi Intel Kejari kaur hingga pukul 11.57 WIB hingga sekarang.
BACA JUGA:Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Pedagang Pakaian di Kaur Ditemukan Meninggal
"Untuk kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari dan akan dititipkan di rutan Manna Bengkulu Selatan," kata Kajari Kaur M. Yunus.
(*)