BETVNEWS,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko kembali melakukan sidang putusan dalam sengketa pelanggaran administrasi pada tahpan pemilu 2019, dalam sidang ini Partai Solidaritas Indoensia (PSI) sebagai pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko sebagai terlapor pada Jumat (12/10) pagi.
Dalam amar putusan sidang tersebut dengan pertimbangan serta berbagai barang bukti pendukung memutuskan bahwa terlapor yaitu KPU tidak menyalahi aturan dengan mengeluarkan berita acara penerimaan laporan awal dana kampaye dari PSI yang melebihi batas waktu yang ditentukan.
Ketua Bawaslu Mukomuko, Fadlul Azmi menjelaskan bahwa keputusan ini sudah diputuskan hari ini (12/10, red) dengan pertimbang barang bukti dan saksi yang telah dihadirkan dipersidangan
"Hari ini kita putuskan bahwa KPU Kabupaten Mukomuko sebagai terlapor tidak menyalahi aturan yang ada dalam mengeluarkan berita acara tentang keterlambatan penyerahan laporan awal dana kampanye dari PSI kabupaten Mukomuko."jelas Fadlul Azmin
Disisi lain ketua KPU kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin mengungkapkan bahwa dengan keputusan ini artinya pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari KPU RI tentang nasib PSI di Kabupaten Mukomuko.
"Setelah adanya keputusan hari ini yang dimenangkan KPU Kabupaten Mukomuko dalam sidang sengketa administrasi yang dilaporkan oleh PSI, untuk saat kita masih menunggu keputusan dari KPU RI dalam menentukan nasib partai ini dikabupaten Mukomuko untuk kedepannya apakah masih bisa mengikuti Pemilu dikabupaten Mukomuko atau tidak,"jelas Irsyad
(Jemiand)