BACA JUGA:160 PPPK Guru Ramai-ramai Geruduk Dinas Pendidikan Seluma
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya tersangka dijerat pasal 76 EE UU perlindungan anak Jo pasal 82 ayat( 2) dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara, ditambah sepertiga hukuman karena perbuatan tersangka merupakan anak kandung.
(*)