BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu dari 4 tersangka kasus Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) 2014, yakni K-M-S mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp63,5 juta.
BACA JUGA:Keliling Kota Bengkulu, Helmi Hasan-Dedy Wahyudi Pamitan Hari Ini
Pengembalian kerugian negara oleh tersangka K-M-S tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya dan diterima Kejari Bengkulu Tengah.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah Majeck Ravilo SH.MH menjelaskan bahwa uang tersebut dititipkan tersangka K-M-S untuk membayarkan kerugian negara, uang tersebut oleh Kejari akan diantarkan ke rekening khusus.
BACA JUGA:Helmi Hasan-Dedy Wahyudi Rencanakan Hal Ini Usai Pensiun Jadi Kepala Daerah
"Saat ini baru satu tersangka yang mengkorfirmasikan menitipkan uang kerugian negara, sementara 3 tersangka lainnya baru sebatas keinginan belum ada aksi mengembalikan KN," kata Marjeck.
Sementara itu, diketahui dari hasil audit pihak auditor, kerugian negara (KN) dalam kasus dugaan korupsi RDTR perkotaan Talang Empat Bengkulu Tengah 2014 sebesar Rp 220 juta.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Tengah Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Mobnas Pun Ikut Terjaring
Pengembalian kerugian negara ini oleh tersangka tidak menjadikan kasus yang menjerat K-M-S berhenti melainkan dapat menjadi pertimbangan pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Cek Aplikasi! Ambil Hadiah Uang Gratis di Sini, Langsung Cair Saldo Online Rp200.000 ke Akun DANA Milikmu
Disis lain, sebelumnya Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Empat tahun anggaran 2014, Rabu 6 September 2023.
BACA JUGA:Satu Tersangka Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Ditahan, Sempat Mangkir Karena Sakit
Keempat tersangka tersebut yakni MH mantan sekda Bengkulu Tengah periode 2017 - 2018 yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bappeda tahun 2014, kemudian DR PPTK saat itu, Direktur PT BCL, NRD dan KMS, konsultan pengerjaan.
(*)