BETVNEWS - Menindaklanjuti kesepakatan bersama dari tiga menteri, tentang pemecatan PNS yang terlibat kasus korupsi yang didasari oleh Pasal 87 ayat (4) UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, hal ini membuat ketakutan para PNS yang ada di Kabupaten Seluma.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Seluma Bundra Jaya mengatakan jika PNS yang tidak ingin terlibat dalam pembangunan fisik dan terkhusus lagi buat PNS dinas PUPR yang berada di instansi Pemerintah Kabupaten Seluma, maka dipersilahkan untuk mengundurkan diri dari PNS
"Kalau memang PNS takut untuk bekerja karena akan dipecat jika terbukti bersalah, maka silahkan mengundurkan diri dari PNS," tegas Bundra Jaya
Ia menegaskan sebagai seorang PNS harus nya tidak perlu takut dalam bekerja. Jika PNS itu benar-benar ingin bekerja, maka rasanya tidak akan takut dipecat karena tersandung kasus korupsi.
"Kalau mereka takut, itu kan dipertanyakan berarti mereka bekerja itu tidak dengan baik," ujar Bupati Seluma
Kembali dikatakannya, orang-orang yang bekerja dengan baik maka tidak akan takut untuk bekerja, kecuali memang mereka menginginkan yang lebih dari pekerjaannya, itulah kenapa para PNS ini ketakutan.
"Kalau memang takut, berarti mereka sudah berniat untuk Korupsi, jadi saya tegaskan silahkan untuk mengundurkan diri dari PNS, karena masih banyak yang ingin menjadi PNS," ungkapnya
Untuk diketahui, di kabupaten Seluma terdapat 26 PNS yang terlibat kasus korupsi, dan sudah mempunyai putusan hukum tetap, mereka pun terancam dilakukan pemecatan pada awal Desember mendatang.
(Wizon Paidi)