BETVNEWS - Berdasarkan PP No 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegritas secara elektronik, saat ini pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Tengah diharuskan melakukan registrasi ulang terhadap usaha mereka masing-masing.
Diketahui registrasi ulang ini lantaran adanya aplikasi baru dari kementerian dalam negeri. Segala yang menyangkut ribuan usaha dapat mendaftar langsung secara Online. Di benteng sendiri terdapat sekitar 10 ribu lebih usaha baik perusahaan maupun usaha mikro.
Dampak adanya aplikasi baru ini untuk aplikasi lama yang menggunakan aplikasi simple dan sipo terpaksa ditutup oleh pihak kementrian, sehingga data di pertengahan tahun 2017 sampai 2018 tidak dapat dibuka. Hal inilah yang kemudian dikeluhkan pihak BPMPTSP. Sementara untuk aplikasi baru ini belum seluruh pelaku usaha mengetahuinya.
"Kita menghimbau ke pelaku usaha untuk meregistrasi ulang usaha mereka, sehingga kembali terdaftar di data perizinan aplikasi kementrian," ungkap Hasyim, Kabid Perizinan.
(Ocik Ronal)