7. Mendesak Pemerintah Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pembagian Alsintan beserta pupuk bersubsidi kepada petani di Provinsi Bengkulu.
8. Meminta Pemerintah Bengkulu melalui Dinas terkait untuk menjamin ketersediaan ALSINTAN dan pupuk bersubsidi kepada para petani yang ada di provinsi Bengkulu
9. Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanat UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan
10. Pemberian akses dan kontrol besar terhadap lahan pertanian kepada masyarakat melalui hak penguasaan lahan melalui reformasi agraria dan peningkatan akses.
(*)