BENGKULU, BETVNEWS - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bengkulu, Marjon, pada Rabu (27/09) pagi dipanggil oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk memberikan keterangan dan pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengguliran Dana program Satu Miliar Satu Kelurahan (samisake) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Marjon dilakukan terkait kapasitas beliau saat menjabat sebagai Sekda Kota Bengkulu dan selalu Ketua Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) program satu miliar satu kelurahan (Samisake) pada 2013.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus Korupsi Samisake Ditahan Kejari Bengkulu
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekda Kota Bengkulu Marjon dan beliau diperiksa karena kapasitas beliau sebagai sekda dan selaku ketua pembentukan BLU Samisake," sampai Kajari.
BACA JUGA:Aniaya Sekuriti dan Rusak Fasilitas Hotel, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan untuk meminta keterangan terkait dengan sejarah pembentukan BLUD samisake dan proses pengembalian dana Samisake pada 2013 dengan jangka waktu pembayaran selama dua tahun tepatnya pada 2015 hingga 2016.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Sebut Belum Terima Hasil Test DNA
Yunita menyebutkan, dari keterangan Marjon, pengelolaan dana program Samisake dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang saat ini menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Terungkap, Identitas dan Motif Pria yang Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Desa Air Rami
"Dari pengakuan marjon pengelolaan dana Samisake dilakukan oleh UPTD dan dinas Koperasi juga sudah telah dilakukan pemeriksaan. Kita mencari dan mengetahui bagaimana pengembalian dan persiapan BLUD samisake yang dibentuk saat itu," ujarnya.
(*)