BETVNEWS - Pengadilan Tipikor Bengkulu kamis pagi (12/10) menggelar sidang perdana dengan terdakwa gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari. Dimana kasus yang menjerat kedua terdakwa adalah kasus pemberian fee dari kontraktor pemenang proyek yang di OTT KPK pada bulan Juni lalu. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Tim JPU. Dimana ada 4 orang penuntut umum KPK, yakni M Helmi Syarif, Haerudin, Dian Hamisena, dan Putra Iskandar. Sidang perdana ini turut disaksikan oleh ratusan masyarakat Bengkulu dari berbagai kalangan dengan memenuhi isi ruangan persidangan. Dalam dakwaan KPK dengan nomor DAK/59/24/10/2017 adalah menuntut Ridwan Mukti dan Lili Martiani Maddari dijerat dengan pidana dalam pasal 12 huruf a undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam dakwaannya, tim JPU KPK memastikan bahwa koordinasi pungutan fee proyek sebesar 10 % adalah instruksi gubernur Bengkulu. Hal ini lantaran Ridwan Mukti habis uang ratusan miliar rupiah dalam pilkada Pemilihan Gubernur Bengkulu 2015 Lalu. "Saya ini ikut pilkada berdarah-darah, habis ratusan miliar. Emang kalian dimana selama ini? Jangan-jangan kalian lawan, bukan pendukung saya? Kenapa nggak pamit sama saya? Saya ini mantan pengusaha dan sudah 2 periode jadi bupati. Ini sekarang saya jadi gubernur, saya penguasa di Bengkulu" ujar Tim JPU KPK saat membacakan dakwaan, ketika Ridwan Mukti mengadakan pertemuan dengan para kontraktor pemenang proyek di kantor gubernur tanggal 5 juni 2017 lalu. Sementara menanggapi isi dakwaan ini, Ridwan Mukti dan Lili Martiani maddari membantah isi dakwaan yang disampaikan oleh Tim JPU KPK. Menurutnya banyak alur cerita dari isi dakwaan yang merupakan Imajinasi dari KPK. "Saya tidak mengerti apa maksud dari dakwaan yang disampaikan oleh Tim JPU. Hanya sedikit saja isi dakwaan itu yang saya pahami" kata RM membantah isi dakwaan di hadapan majelis hakim tipikor Bengkulu. (Zuhri)
Ini Komentar Ridwan Mukti Usai Dengarkan Dakwaaan JPU
Kamis 12-10-2017,11:13 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 15-08-2026,20:51 WIB
Simpel, Cara Membuat Cireng Tahu Enak dan Renyah, Cocok untuk Camilan di Rumah
Sabtu 15-08-2026,08:51 WIB
Kesehatan Makin Terganggu! Waspadai, Efek Samping Konsumsi Buah Bit Berlebihan
Sabtu 15-08-2026,11:31 WIB
Benteng Marlborough ke Pantai Panjang, 4 Destinasi Ikonik Bengkulu Masuk Agenda Ladies Program Simpeda 2026
Sabtu 15-08-2026,19:31 WIB
Mudah Dilakukan, Ini Cara Alami yang Dapat Membantu Menghilangkan Flek Hitam
Sabtu 15-08-2026,20:58 WIB
Cek Disini, Ragam Jenis Makanan yang Pantang Dikonsumsi Saat Sembelit!
Terkini
Sabtu 15-08-2026,21:18 WIB
Cek Efek Samping Minum Teh Berlebihan untuk Kesehatan, Kamu Perlu Tahu
Sabtu 15-08-2026,20:58 WIB
Cek Disini, Ragam Jenis Makanan yang Pantang Dikonsumsi Saat Sembelit!
Sabtu 15-08-2026,20:54 WIB
Konsumsi Buah Pir Ampuh Turunkan Kolesterol, Cek Manfaat Lainnya Disini!
Sabtu 15-08-2026,20:51 WIB
Simpel, Cara Membuat Cireng Tahu Enak dan Renyah, Cocok untuk Camilan di Rumah
Sabtu 15-08-2026,20:13 WIB