Pemilik KIP Siap-siap Dapat Uang Gratis Akhir September, Segera Cek Penerima dan Nominal Bansos PIP Kemdikbud

Kamis 28-09-2023,21:18 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

4. SMK:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap

5. SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Cair Hari Ini! Bantuan Uang Gratis hingga Rp2.400.000 Siap Masuk Rekening, Cek Penerimanya

Dana bansos PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sekaligus merangkap sebagai ATM.

KIP diterbitkan oleh Bank BRI dan BNI selaku penyalur bansos PIP Kemdikbud 2023.

BACA JUGA:Masih Cair Akhir September, Cek Penerima Bansos BPNT 2023 Tahap 4, Langsung Masuk Uang Rp400.000 ke Rekeningmu

Lantas sampai kapan bansos PIP Kemdikbud 2023 ini cair?

Bansos PIP Kemdikbud dijadwalkan masih akan terus cair sepanjang bulan September 2023, dari tanggal 1 hingga tanggal 30 September secara bertahap.

Dengan begitu, hari ini bansos ini sudah cair kepada penerima manfaat di beberapa wilayah di Indonesia.

Maka dari itu, segera cek saldo ATM KIP dan pastikan kamu jadi penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 yang cair hari ini. 

BACA JUGA:Jadwal Bansos BPNT Tahap 5 Sudah Keluar, Cek Segera Penerimanya Melalui Website Ini

Perlu diketahui, bansos ini hanya diberikan kepada siswa tertentu yang memenuhi syarat, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)  serta harus terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

Penerima PIP adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan maupun siswa dengan pertimbangan tertentu.

BACA JUGA:Cek Tanggalnya! Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair September, Bantuan Rp750 Ribu Masuk Rekening

Berikut kriteria penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 yang cair akhir September 2023:

  • Siswa dari keluarga yang mengikuti program Keluarga Harapan
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Murid yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
  • Siswa yang terkena bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah
  • Siswa dengan kelainan fisik, korban bencana, dari orang tua yang di PHK, di zona konflik, dari keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

BACA JUGA:Asyik! Bansos BPNT dan PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023, Dapatkan Bantuan Hingga Rp2.400.000, Cek Segera

Kategori :