BETVNEWS - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu yang lalu telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II guna membahas sisa penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non pemilih pemula yang belum merekam data e-KTP.
Hasilnya dibuatlah keputusan jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 mendatang yang bersangkutan tak kunjung merekam data, maka datanya akan dinonaktifkan, dan data tersebut baru akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan telah melakukan perekaman data.
Menanggapi keputusan hasil Rakornas tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu Sudarto WS pun menghimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera merekam data diri ke Kantor Camat masing-masing, agar datanya bisa tetap aktif dan bisa segera mendapatkan e-KTP.
"Kita menghimbau agar masyarakat cepat melakukan perekaman bagi yang belum merekam, agar datanya bisa tetap diaktifkan," terang Sudarto WS kepada BETV.
Ini dilakukan juga untuk mendorong agar seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019 mendatang, karena berdasarkan Peraturan KPU yang berhak menggunakan hak pilihnya ialah mereka yang memiliki e-KTP.
(Yudha Gondrong)