BENGKULU, BETVNEWS - Polres Mukomuko pada Senin 2 Oktober 2023 sore kemarin telah melakukan rilis terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda 4 sebanyak 40 unit dan mengamankan satu orang tersangka berinisial M-K (24).
Tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada akhir tahun 2019 lalu.
BACA JUGA:Residivis Warga Mukomuko Raup Keuntungan Ratusan Juta dari Gelapkan 40 Mobil Rental
Setelah ditelusuri BETVNEWS mendapatkan informasi terbaru dari tersangka ini.
Bahwa M-K merupakan salah satu dari Caleg (Calon Legislatif) yang masu Daftar Calon Sementara atau DCS dengan status memenuhi syarat (MS).
BACA JUGA:DPRD Apresiasi Proyek DAK Jalan Mukomuko, Harap Sesuai Target
Saat dikonfirmasi KPU Mukomuko membenarkan hal tersebut. Disampaikan Marjoni Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan bahwa M-K adalah Caleg dari salah satu partai di Dapil (Daerah Pemilihan) 1.
Adapun Dapil 1 ini berada di wilayah Lubuk Pinang, Kota Mukomuko, XIV Koto, V Koto dan Air Majunto.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Tes Urine Dadakan untuk Anggotanya
"Dari data yang ada memang yang bersangkutan merupakan Caleg dari salah satu partai dan masuk ke DCS serta MS (Memenuhi Syarat)," kata Marjoni (Senin 2 Oktober 2023).
Saat ini tersangka M-K telah ditahan di sel tahanan Polres Mukomuko guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pelaku Curnak Dibekuk, Polres Mukomuko Minta Warga Lapor Jika Menjadi Korban
Berdasarkan pemeriksaan polisi motif pelaku melakukan penggelapan dan penipuan total Rp924 juta adalah untuk keuntungan sendiri seperti membiayai hidup hingga membayar DP dan angsuran mobil.
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 372 subsider Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 KUHP.
(*)