BACA JUGA:Lansia Hingga Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Segera Penerimanya Hanya Disini
Pemerintah menyalurkan bansos PKH kepada 29 juta penerima manfaat (KPM) miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH Oktober 2023.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
4. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Bantuan yang dikhususkan untuk keluarga miskin ini hanya akan disalurkan kepada mereka yang sudah terdaftar di DTKS milik Kemensos.
Bansos PKH juga hanya akan disalurkan kepada keluarga yang memiliki salah satu dari 7 kriteria penerima bantuan yang telah ditetapkan.
Ada 7 kriteria penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diperhatikan jika ingin menerima bantuan kesejahteraan sosial ini.
Nominal besaran bantuan yang diterima oleh masing-masing kategori pun berbeda-beda.
BACA JUGA:BLT Rp600.000 Cair Via Pos, Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tahap 4 di Website Resmi Ini