BACA JUGA:Bansos Sembako Tahap 5 Cair, NIK KTP Wajib Terdaftar di DTKS, Cek Segera Status Penerimanya
Bansos PKH 2023 adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah untuk membiayai keperluan kebutuhan hidup, penunjang kesehatan serta penunjang pendidikan.
Sama halnya dengan BPNT, bansos BPNT merupakan bantuan sembako yang kini beralih menjadi bantuan tunai yang diberikan untuk mencukupi kebutuhan gizi sehari-hari serta meningkatkan taraf hidup mereka.
Pastikan bahwa penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023.
Karena hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan inilah yang berhak mendapatkan bansos.
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Lansia Hingga Disabilitas Dapat Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Segera Penerimanya Hanya Disini
Ada 7 kategori penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diperhatikan jika ingin menerima dana bantuan ini.
Sebab pemerintah telah menetapkan 7 kriteria ini untuk menerima bansos PKH 2023.