BETVNEWS - Bansos PKH tahap 4 khusus ibu hamil dan balita hari ini cair lagi ke rekening penerima, 8 Oktober 2023. Segera cek di link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui nama penerima bansos.
Jika nama balita atau ibu hamil tersebut tertera sebagai penerima bansos, maka mereka berhak mendapatkan bantuan uang gratis masing-masing Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun dari pemerintah.
BACA JUGA:Cek Saldo ATM! BLT Rp400.000 Cair Lagi Hari Ini, Pastikan Namamu Jadi Penerima Bansos BPNT Tahap 5
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indoneisa No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dalam program ini, terdapat beberapa kategori yang menjadi penerima bansos PKH 2023. Beberapa diantaranya adalah ibu hamil dan balita.
Ibu hamil dan balita penerima bansos PKH 2023 akan mendapatkan bantuan uang tunai masing-masing sebesar Rp750.000 per tahap.
Uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi keperluan ibu hamil dan balita untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta untuk kesehatan ibu dan bayi agar terhindar dari stunting.
Bukan hanya ibu hamil dan balita, ada beberapa kategoti penerima bansos yang besaran bantuannya berbeda-beda
Berikut kategori penerima bantuan PKH 2023 beserta nominal bantuannya:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak SMA : Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
- Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
Pencairan dana bansos PKH dapat dicairkan dalam 3 bulan sekali atau 4 tahap dalam setahun.