Satpol PP Mukomuko Razia Panti Pijat Cek Sertifikat Terapis

Senin 09-10-2023,11:38 WIB
Reporter : Jemi Andri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mendatangi sejumlah panti pijat yang ada di kawasan Kelurahan Koto Jaya kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pada Senin 9 Oktober 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk kembali mengecek kelengkapan sertifikat para terapis yang selama ini diberi tenggak waktu untuk melengkapi sertifikat terapis sebagai dasar para terapis bekerja.

BACA JUGA:Tak Lakukan Pendampingan Proyek, Kejari Mukomuko Sebut Tetap Dukung Pembangunan RS Pratama

Hasilnya masih banyak pemilik panti pijat yang masih membuka usahanya dan mempekerjakan terapis yang tidak memiliki sertifikat.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Leo Saputra mengatakan bahwa berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan hari ini ternyata masih banyak ditemui terapis yang tidak bersertifikat.

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Ingatkan Masyarakat Barhati-hati dalam Transaksi Jual-Beli Kendaraan

"Sebelumnya kita sudah memberikan teggak waktu selama satu bulan namun hari ini masih ada 6 orang terapis yang belum juga dilengkapi dengan sertifikat resmi sebagai seorang terapis," kata Kabid.

Selanjutnya ditambahkan bahwa pihaknya masih memberikan tenggak waktu selama satu minggu bagi terapis yang belum bersertifikat ini dan akan ditindak tegas yaitu dikembalikan ke daerah asal apabila kedepannya tidak juga memiliki sertifikat .

(Jemaind)

Kategori :