PIP Kemdikbud Masih Cair? Segera Cek Link pip.kemdikbud.go.id, Bantuan hingga Rp1.000.000 Siap Masuk ATM KIP

Rabu 11-10-2023,11:51 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

5. SMK Program 4 tahun:

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap

BACA JUGA:Cair Lagi Tanggal Ini, Cek Bansos PKH dan BPNT 2023, Penerima Bantuan Tahap 4 Dapat Bantuan Rp750 Ribu

Dana bansos PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sekaligus merangkap sebagai ATM.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

KIP diterbitkan oleh Bank BRI dan BNI selaku penyalur bansos PIP Kemdikbud 2023.

BACA JUGA:Cair Rp1 Juta! Cek Penerima Bansos PIP 2023, Akses pip.kemdikbud.go.id dan Intip Jadwal Penyalurannya

2. Jadwal Penyaluran Bansos PIP Kemdikbud 2023

Bantuan ini disalurkan dalam 3 termin atau tahap dalam satu tahun. Saat ini PIP Kemdikbud 2023 telah memasuki tahap 3 untuk alokasi pencairan Oktober-November-Desember.

Bansos PIP Kemdikbud dijadwalkan masih akan terus cair sepanjang bulan Oktober 2023, dari tanggal 1 hingga tanggal 31 Oktober secara bertahap.

Dengan begitu, hari ini bansos ini sudah cair kepada sejumlah penerima manfaat di beberapa wilayah di Indonesia secara bertahap.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Sekaligus Oktober 2023, Penerima Ini Dapat Uang Gratis, Klik cekbansos.kemensos.go.id

3. Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PIP Kemdikbud

Penerima PIP Kemdikbud wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.

 

Selain itu, penerima juga merupakan siswa dari keluarga miskin atau rentan maupun siswa dengan pertimbangan tertentu.

Berikut kriteria penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 yang Oktober:

  • Siswa dari keluarga yang mengikuti program Keluarga Harapan
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Murid yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
  • Siswa yang terkena bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah
  • Siswa dengan kelainan fisik, korban bencana, dari orang tua yang di PHK, di zona konflik, dari keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya
Kategori :