Majelis Hakim Tolak Eksepsi Husni Thamrin

Selasa 30-10-2018,12:14 WIB

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Bengkulu  menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi jalan nanti agung-dusun baru Kabupaten Seluma tahun 2013. Sidang ini dihadiri oleh terdakwa Ketua DPRD non aktif, Husni Thamrin dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim, pada selasa siang (30/10). Dalam putusan sela ini majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Suripto menolak eksepsi dan keberatan atas eksepsi terdakwa Husni Thamrin. Tak hanya itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk melanjutkan persidangan. "Sidang dilanjutkan pada selasa pekan depan dan diharapkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi," ucap Ketua majelis hakim saat persidangan. Sementara itu, majelis hakim juga menolak eksepsi dari terdakwa Emrald Balaputra dan Eka Rosaria selaku tim pokja proyek tersebut. Selanjutnya, sidang dengan agenda pembuktian dari JPU itu pun akan digelar pada pekan depan. (Aris Black)

Tags :
Kategori :

Terkait