BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur tidak akan pandang bulu akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai dari tingkat Kabupaten hingga APK Bacaleg RI yang memasang di wilayah terlarang.
BACA JUGA:5 Hektar Lahan di Kaur Terbakar, Pemadaman Terkendala Sulitnya Medan
Kasat Pol PP Kabupaten Kaur Deky Zulkarnain, S.STP., MM menyampaikan sejak bulan Mei 2023 pihaknya telah memantau pemasangan APK para Bacaleg yang mengikuti kontestasi politik pada tahun 2024 mendatang, baik tingkat Kabupaten sampai APK Bacaleg tingkat Pusat.
BACA JUGA:Bejat! Rudapaksa Anak Kandung, Ayah di Kaur Ditangkap Polisi
"mengenai APK ini kami sejak bulan Mei, Juni tahun 2023 telah memantau terkait pemasangan APK para Bacaleg yang akan maju di tahun 2024 mendatang," kata Kasat Pol PP Kabupaten Kaur.
Deky Zulkarnain menyebut pada bulan Juli dan Agustus 2023 pihaknya telah menertibkan beberapa APK Bacaleg yang dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tepatnya di sekitar Lapangan Merdeka Bintuhan, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Gelanggang Sabung Ayam Digrebek Satreskrim Polres Kaur
Selain itu Sat Pol PP Kabupaten Kaur juga telah menertibkan bener, pamplet, yang dipasang di pohon - pohon di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera Kaur serta pemasangan APK yang diikatkan di tiang - tiang listrik.
"Pada bulan Juli dan Agustus kami telah Menertibkan beberapa APK yang dipasang di RTH, Bahakan kami juga telah menertibkan banner dan pamplet yang dipasang di pohon - pohon serta tiang listrik," ujar Deky Zulkarnain
Deky Zulkarnain menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada partai politik yang intinya untuk mengingatkan batasan mana saja yang boleh dan di larang memasang APK Bacaleg tersebut.
BACA JUGA:Resmi Serah Terima Wewenang dan Kewajiban, Tugas Berat Menanti Anggota Baru KPU Kaur
"Dalam waktu dekat sebelum tiba waktu kampanye secara resmi kami akan bersurat kepada Partai Politik, yang intinya mengingatkan tentang batasan mana saja yang dibolehkan atau di larang pemasangan APK Bacaleg," tutupnya.
(*)