BETVNEWS,- Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Tengah, pada tahun 2019 mendatang akan naik sebesat 20 persen atau menjadi Rp. 2,3 juta dari sebelumnya Rp. 1, 9 juta. Usulan kenaikan ini, berdasarkan hasil rapat bersama antara Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Pemerintah Kabupaten setempat pada Selasa (30/10) siang. Anggota Dewan Pengupahan, M Ganti mengatakan, berdasarkan putusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu adanya kenaikan inflansi sebesar 8,03 persen sehingga berdampak pada kenaikan UMK menjadi Rp 2,1 juta. Namun, berdasarkan kesepakatan pihaknya meminta kenaikan sebesar 20 persen dari angka UMK yang ada saat ini. "Alasannya, pada tahun 2015 lalu pernah kami lakukan survei KHL, nilai kita waktu ditetapkan UMP pertama jauh tertinggal dari KHL yang kita tetapkan saat itu. Untuk mengejar ketertinggalan, maka kita minta kenaikan menjadi Rp 2,3 juta," ungkap Ganti. Ganti mengatakan, dari hasil tersebut selanjutnya melalui Pemkab Benteng dalam hal ini bupati akan menyampaikan usulan tersebut ke Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu kemudian diteruskan ke Gubernur. "Memutuskan nanti Gubernur dengan berbagai pertimbangan. Usulan akan disampaikan Bupati ke Dewan Pengupahan Provinsi kemudian gubernur," pungkasnya. Terpisah pihak Pemda diketahui akan berupaya untuk memfasilitasi usulan yang ada tanpa mengesampingkan berbagai pertimbangan sejauh mana kemampuan pihak perusahaan dapat memenuhi usulan kenaikan tersebut. (Ocik Ronal)
UMK Benteng 2019 Diusulkan Rp. 2,3 Juta
Selasa 30-10-2018,16:53 WIB
Kategori :