- Tahap 4: periode Oktober - Desember 2023
Bansos PKH dan BPNT tahap 4 sudah mulai disalurkan kepada para KPM per tanggal 1 - 31 Oktober 2023.
Pastikan penerima manfaat memenuhi persyaratan dan kriterianya untuk mendapatkan bansos.
BACA JUGA:Cek Namamu di Sini! Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Serentak, Pastikan Status Penerima Tersalurkan
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, diantaranya,
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin (SKTM) dari Desa atau Kelurahan setempat.
3. Para penerima manfaat wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Bukan dan tidak memiliki anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Ibu Hamil Dapat Bansos Rp750 Ribu, Buruan Cek Saldo Rekening , Ambil Bantuannya di Tempat Ini
Adapun kategori penerima bansos PKH tahap 4 yang harus diketahui jika ingin mendapatkan bansos PKH 2023.
Berikut 7 kategori atau kriteria penerima bansos PKH beserta nominal besaran bantuan, diantaranya,
1. Para ibu hamil Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
2. Anak balita dan usia dini Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
3. Pelajar Sekolah Dasar (SD) Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.
BACA JUGA:Cek Saldo KIP! Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi Hari Ini, Anak Sekolah Kantongi Bantuan Rp1 Juta