Soal PAW Husni Thamrin, Okti: Dewan Tidak Ingin Gegabah

Rabu 31-10-2018,14:36 WIB

BETVNEWS,- DPRD Kabupaten Seluma, telah menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Seluma non aktif Husni Thamrin yang dikirimkan oleh  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, dengan nomor surat 170-SK/DPP-Nasdem/X/2018. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pihak DPP Partai Nasdem meminta untuk pihak dewan segera melakukan PAW Husni Thamrin, yang menurut dari keterangan dari surat tersebut telah resmi diberhentikan dari partai. Okti Fitriani Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma, tidak ingin gegabah dalam menentukan sikap terkait hal tersebut, menurutnya pihaknya masih harus mempertimbangkan banyak hal terlebih dahulu, selain itu dirinya juga tidak ingin keputusan tersebut bisa merugikan salah satu pihak. "Kita masih harus mempelajari terlebih dahulu, jangan sampai ada yang dirugikan dari hal tersebut," jelas Okti Fitriani Ia juga menambahkan, bahwa pihak DPRD Kabupaten Seluma juga belum pernah menerima surat pemberhentian Husni Thamrin secara tertulis selaku kader Nasdem, jadi pihaknya tidak bisa melakukan tindakan yang terkesan terburu-buru "Lagian surat pemberhentian dari kader Nasdem belum ada, jadi tidak bisa terburu-buru," jelasnya Husni Thamrin Tidak Ingin Diganti Disisi lain, pihaknya juga telah menerima surat  nomor 29/KHT/IX/2018, yang isinya mohon untuk tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ketua Dewan non aktif itu, dari kuasa hukumnya Husni Thamrin. Atas dasar surat tersebut, Okti juga tidak ingin membenturkan antara keduanya, karena menurutnya memproses hal tersebut memerlukan proses yang cukup panjang, dan pihak dewan tidak bisa bertindak gegabah dalam menindaklanjuti hal tersebut. "Jangan sampai ada benturan, ada yang ingin berhentikan, dan ada yang tidak ingin diberhentikan," ungkap Okti (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait