BETVNEWS,- S-R alias Agus Medan (41), tersangka kasus Narkoba tahanan titipan Polres Waykanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waykanan, Lampung, yang berhasil melarikan diri pada 26 Oktober pekan lalu, berhasil di bekuk Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Unit Reskrim Polsek Curup pada Rabu (31/10) pagi.
“jadi tadi pagi, sekira pukul 07.30 WIB, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Kota Curup, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Curup dan Unit Reskrim Polsek Curup berhasil mengamankan S-R, seorang terduga pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba di Hotel Aman Jaya berikut kita amankan juga barang bukti diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saklar listrik” jelas Kapolsek Curup, Iptu. Untoro, didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu. Samson Sosa Hutapea.
Bahkan dalam pengungkapan kasus ini, S-R diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu narkoba jenis sabu sebanyak satu kantong kecil, berikut alah hisap sabu dan uang Rp. 7.525.000,- dan 2 unit smartphone.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, S-R diketahui merupakan salah seorang tersangka narkoba di Polres Waykanan, yang telah dititipkan di Lapas Waykanan yang berhasil kabur melarikan diri.
“S-R alias Agus Medan alias Agus Batak ini juga merupakan salah seorang tersangka narkoba di Polres Waykanan, yang telah dititipkan di Lapas Waykanan yang berhasil kabur melarikan diri, dan selanjutnya pelaku akan kita serahkan ke Polres Rejang Lebong, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
(Abiza)