BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mendata sebanyak 146 orang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 92 orang keluar selama tahun 2023 ini.
Anang Ermadona Komisioner KPU Seluma menjelaskan bahwa DPTb merupakan daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara) namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak bisa menggunkan Hak pilihnya dimana yang bersangkutan tidak dapat memeilih di tempat DPT terdaftar dan akan memilih di tempat atau TPS lain.
"Sejauh ini di kabupaten seluma jumlah pemilih tambahan yang masuk ada 146 dan yang keluar 92.Yang masuk ini kebanyakan yang pindah dari desa ke desa lainya," kata Anang (Rabu 18 Oktober 2023).
BACA JUGA:Tiga Pabrik CPO di Seluma Tak Kunjung Rekrut Karyawan Baru
Lanjutnya adapun mayoritas jumlah pemilih tambahan di Kabupaten Seluma rentangan umur 19 sampai 35 tahun dan untuk memilih ditempat lain pun harus di dukung bukti dokumen.
"Kebanyakan jumlah pemilih tambahan umur 19 smapai 35, di karenakan tugas atau bekerja di tempat lain tetapi harus di dukung bukti dokumen jika hendak memilih di tempat lain," sambung Anang Ermadona.
Adapun batas waktu untuk proses pemindahan pemilih (DPTb) sampai 15 Januari 2024 bagi diluar itu ada empat kategori pindah pemilih sampai 7 Febuari seperti pindah tugas, sedang rawat inap, tahanan, tertimpa bencana.
BACA JUGA:Korupsi Berjamaah Dana BTT Seluma Bengkulu, 2 ASN hingga 10 Kontraktor Jadi Tersangka
"Syarat dokumen pemilih bisa dilakukan ditingkat PPPS atau KPU langsung dan dokumen yang harus dibawa seperti KTP asli dan surat pemilih," tambahnya.
"Jika pemilih dari luar daerah ingin mendapatkan suara full harus mengupgrade KTP teelebih dahulu,kalau tidak ya hanya dapat beberapa surat suara saja," tutupnya.
(*)