BETVNEWS- Tindakan pidana pencabulan terjadi di Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras, Anak Baru Gede (ABG) berinisial F-H (13) yang masih berstatus sebagai seorang pelajar warga Desa Karang Anyar , yang menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda berinisial J-O (25).
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2018, sekitar pukul 14.00 WIB dimana korban diajak pelaku untuk menuju sebuah pondok yang berada di desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras, mereka datang bersama D-A (18) temannya FH, dan juga tiga orang laki-laki temannya J-O.
Namun setibanya di pondok tersebut, saudara J-O mengajak F-H untuk pergi ke pondok yang lainnya yang sedikit berjauhan dari pondok yang sebelumnya, dan terjadilah peristiwa yang tidak senonoh tersebut. Sehingga korban melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, S.IK, melalui Kasi Humas Polres Seluma Iptu Edy Sunaryo, bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi dan saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.
"Iya saat ini kita sedang mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Sedangkan atas perbuatannya Pelaku diganjar pasal 76e Jo 82 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman sekurangnya 15 tahun penjara.
(Wizon Paidi)