BENGKULU, BETVNEWS - Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu atau PFMUB secara koperatif bersedia meninggalkan lahan HGU PTPN VII yang beberapa waktu terakhir diduduki oleh masyarakat. Namun dengan persyaratan PTPN VII dan PT CES tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut.
Saipul perwakilan PFMUB menyampaikan bahwa sesuai dengan himbauan yang telah disampaikan oleh pihak PTPN VII dan aparat kepolisian, agar masyarakat dapat meninggalkan lokasi HGU 63 secara kooperatif masyarakat per tanggal 19 Oktober meninggalkan lahan tersebut.
BACA JUGA:Terkendala Izin, Lahan Eks HGU PT BRI di Bengkulu Tengah Belum Bisa Dimanfaatkan
"Hari ini (Kamis, red) kami secara kooperatif kami meninggalkan lokasi HGU 63 PTPN VII, namun kami juga menuntut keadilan hukum agar pihak PTPN VII dan PT CES untuk tidak beraktivitas di lahan yang terindikasi terlantar tersebut sampai ada keputusan hukum dari kementrian ATR/BPN," kata Saipul (Kamis 19 Oktober 2023).
BACA JUGA:Polres Mukomuko Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lokasi Berbeda
Saipul menambahkan jika permintaan pihaknya tidak diakomodir maka akan melakukan aksi yang lebih besar serta kembali akan mengokufasi lahan tersebut.
"Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi jika permintaan kami tidak diindahkan," tutupnya.
(*)