BETVNEWS,- Jika sebelumnya, Kementrian Kelautan dan Perikanan, memberikan jaminan sosial kepada para nelayan melalui dana APBN. Kini, kesepakatan dengan sebuah perusahaan asuransi ini diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, melalui Dinas Perikanan.
Kabid Bidang Perikanan Tangkap, Syaful Anwar mengatakan jaminan sosial ini, akan berlaku hingga akhir 2018 ini, dengan jumlah santunan mencapai Rp. 200 Juta. Santunan berlaku bagi yang meninggal dunia, cacat maupun masuk perawatan rumah sakit.
Agar tepat sasaran, saat ini pihaknya telah melakukan tahapan verifikasi, dan seterusnya akan melakukan pengambilan data agar memenuhi kouta, yaitu 621 nelayan.
Jaminan santunan ini juga tetap didapatkan para nelayan jika mereka mengalami kecelakaan, meski tidak sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan. Hanya saja jumlah santunan yang diberikan berbeda.
"Saat ini baru, 332 nelayan sudah masuk dalam daftar verivikasi, dan nantinya untuk suransi ini nanti nelayan akan mendapatkan santunan Rp. 200 juta. Apabila meninggal saat bertugas sebagai nelayan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk premi jaminan sosialnya setiap tahunnya pemerintah akan membayar Rp. 175 ribu, dengan total APBD yang disiapkan berjumlah Rp. 108.675.000 per tahun.
(Ade Bewok)