BENGKULU, BETVNEWS - Belum memasuki masa kampanye dan belum dilakukannya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon legislatif (bacaleg) dari masing-masing partai politik di Labupaten Kepahiang kembali diwarning oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).
Dimana dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan penertiban terhadap APK yang saat ini dinilai mengganggu. Penertiban spanduk dari bacaleg akan dilakukan secara keseluruhan, mulai dari spanduk bacalek DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
BACA JUGA:Organisasi Pemuda Kepahiang Gelar Aksi Bela Palestina
Erwin Prianto Komisoner Bawaslu Kepahiang mengatakan, berbagai baliho dari para Bacaleg tersebut tidak sedikit keberadanya berada di ruang zona hijau dan dinilai merusak keindahan serta tatanan kota Kabupaten Kepahiang. Dan lebih penting lagi, perlu diketahui untuk para Bacalek. Saat ini baru tahap sosialisasi diri dan belum memasuki masa kampanye.
BACA JUGA:Dukungan Terus Menggema, Santri se-Kepahiang Kirim Doa untuk Palestina dan Al-Aqsa
"Menjelang penetapan DCT oleh pihak KPU Kepahiang, partai politik kita minta dan kita berikan himbauan untuk melesat baleho-baleho yang berjamuran di setiap sudut Kota Kabupaten Kepahiang," ujarnya.
BACA JUGA:Tangki BBM Tak Ditemukan Kebocoran, SPBU Pasar Kepahiang Segera Beroperasi Kembali
Erwin juga menegaskan, jika pada saat penerimaan DCT belum juga digubris oleh pihak partai politik. Pihaknya akan menggandeng OPD terkait untuk melakukan penertiban atau pencopet baliho-baliho yang sudah terpampang.
"Jika penetapan DCT juga belum dilakukan pencopotan oleh pihak partai politik. Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan ambil tindakan melakukan penertiban secara menyeluruh," tegasnya.
(*)