Jadi, saat investor tersebut menjual emas yang ia beli pada tahun 2015 akan dihargai Rp900.000 per gram, jika investor menjual sebanyak 5 gram emas, maka ia akan mendapatkan uang sebesar Rp4.500.000 pada tahun 2020.
Selanjutnya, barulah investor tersebut dapat menghitung selisi antara harga beli emas dan harga buyback emas tersebut dengan cara mengurangkan harga jual dengan harga beli yakni, Rp4.500.000-Rp2.500.000 = Rp2.000.000.
Artinya, keuntungan yang diperoleh investor dari investasi emas tersebut adalah sebesar Rp2.000.000 juta. Hal ini membuktikan bahwa harga buyback yang lebih rendah dari harga beli bukan berarti menjadikan investasi emas akan merugi.(*)