BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu akan membangun kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kaur untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ahmad Brahmantyo Machmud mengatakan, di Provinsi Bengkulu ada 11 UPT diantaranya 4 UPT ada di kabupaten.
Kemudian 7 UPT ada di Kota Bengkulu sehingga ada keterbatasan pelayanan kepada masyarakat khusunya untuk daerah Mukomuko dan Kaur karena jarak yang jauh.
BACA JUGA:Ronaldo Jabat Kalapas Curup, Kadivpas Kemenkumham Bengkulu Pesankan Ini
"UPT kita sangat terbatas, kantor imigrasi Provinsi Bengkulu hanya satu di Kota Bengkulu. Sementara ada 2 kabupaten terjauh kabupaten Mukomuko dan Kaur tentu ada kendala jarak," ujar Pram usai cafe morning bersama awak media, Kamis 2026 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI
Kanwil Kemenkumham Bengkulu berharap di setiap kabupaten memiliki UPT sehingga pelayanan di masing-masing daerah lebih mudah dan masyarakat tidak lagi keluar daerah cukup di kabupaten masing-masing.
"Kendala kita saat ini tidak ada UPT di masing daerah sehingga masyarakat harus ke kabupaten tetangga atau ke Kota Bengkulu. Diharapkan setiap kabupaten memiliki UPT," ungkapnya.
BACA JUGA:11 WNA Dideportasi dari Bengkulu, Terbanyak Asal China
Brahmantyo menyampaikan, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mendapatkan hibah tanah di Kabupaten Kaur dan Kabupaten Mukomuko saat ini proses balik nama sertifikat agar bisa dibangun UPT karena jika belum sertifikat dirubah tidak bisa diusulkan pembangunan.
"Kita berharap proses bali nama sertifikat selesai dalam tahun ini sehingga tahun depan bisa diusulkan ke pusat dan 2025 atau 2026 anggaran disetujui bisa dibangun UPT," tutup Ahmad Brahmantyo.
(*)