Siap-siap Dapat Bantuan Pendidikan Rp1 Juta, Bansos PIP Kemdikbud Cair Lagi Hari Ini, Penerima Wajib Punya KIP

Sabtu 28-10-2023,14:56 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS -  Artikel ini menyajikan informasi mengenai bansos PIP Kemdikbud tahap 3 yang kembali cair hari ini, 28 Oktober 2023. Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan pendidikan berupa uang tunai hingga sebesar Rp1.000.000. Syaratnya harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Segera cek link pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima dengan menginput  NIS dan NISN milikmu.

PIP (Program Indonesia Pintar) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

BACA JUGA:Cair Lagi Hari Ini? Segera Cek Tanggal Penyaluran Bansos PKH, BLT Rp750.000 Siap Dikucurkan Akhir Oktober

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini, siswa dari kalangan kurang mampu dapat terus memperoleh layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.

Bansos ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK sederajat, dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP sendiri merupakan kartu identitas hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bagi anak sekolah untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar.

Selain memiliki KIP, ada sejumlah syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi siswa untuk mendapatkan bantuan pendidikan hingga Rp1.000.000.

BACA JUGA:Cek Segera Status Penerima, Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Cair Lewat Bank Ini, Auto Senyum Bisa Bawa Pulang Uang

Penerima PIP haruslah siswa dari keluarga miskin atau rentan maupun siswa dengan pertimbangan tertentu.

Berikut syarat dan kriteria penerima bansos PIP Kemdikbud 2023 yang cair Oktober:

 

  • Siswa dari keluarga yang mengikuti program Keluarga Harapan
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Murid yatim piatu/yatim piatu/yatim piatu sekolah/lembaga sosial/panti asuhan
  • Siswa yang terkena bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah (putus sekolah) dan diharapkan kembali ke sekolah
  • Siswa dengan kelainan fisik, korban bencana, dari orang tua yang di PHK, di zona konflik, dari keluarga narapidana, di penjara, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal di rumah yang sama
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

BACA JUGA:Cair Serentak Akhir Oktober! Penerima Siap Bawa Pulang 3 Bansos Sekaligus, Ada BLT hingga Beras Gratis

Siswa yang memenuhi syarat dan kategori tersebut dapat memperoleh bantuan berupa uang tunai mulai dari Rp225.000 hingga Rp1.000.000 per orang.

Nominal bantuan yang diterima siswa bervariasi karena akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan peserta didik. 

Kategori :