BETVNEWS,- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rejang Lebong bekerjama dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kegiatan Sosialisasi yang mengambil tema "mempercepat pembentukan panitia masyarakat hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong" ini dibuka secara lansung oleh Ketua DPRD, M. Ali, ST, yang dihadiri oleh Deff Tri, Ketua AMAN Bengkulu dan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA), dengan narasumber sosialisasi Maxpinal, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Dr. Panji Suminar, Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Bengkulu, Siman, SH, MM, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dr. Danur Seto,
Pada kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh peserta perwakilan dari 15 Kecamatan sekabupaten Rejang Lebong ini, Maxpinal dalam paparannya menjelaskan pentingnya peranan dari pihak Kecamatan hingga perangkat desa/kelurahan setelah dilakukan sosialisasi dan terbentuknya panitia masyarakat hukum adat untuk segera mengindentifikasi, menginventarisasi dan menvalidasi data untuk keberadaan hukum sebagai bentuk kontribusi pelaksanaan perda adat tersebut.
"Peranan dari pihak Kecamatan hingga perangkat Desa atau Kelurahan setelah dilakukan sosialisasi dan terbentuknya panitia masyarakat hukum adata untuk segera mengindentifikasi, menginventarisasi dan menvalidasi data untuk keberadaan hukum sebagai bentuk kontribusi pelaksanaan perda adat tersebut" paparnya.
Lebih lanjut Deff Tri, Ketua Aman Bengkulu menjelaskan bahwa dalam draf rancangan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat ini nantinya akan melibatkan semua stokholder, dalam artian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat. Dan untuk pelaksanaannya nanti bukan hanya berbicara tentang wilayah, akan tetapi juga dalam kontek budaya yang menghasilkan seni, pola gaya hidup dan semua hak yang melekat dalam masyarakat adat itu sendiri.
"Dalam draf rancangan Surat Keputusan Bupati tentang panitia masyarakat hukum adat ini nantinya, akan melibatkan semua stokholder, dalam artian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat adat. Dan untuk pelaksanaannya nanti bukan hanya berbicara tentang wilayah, akan tetapi juga dalam kontek budaya yang menghasilkan seni, pola gaya hidup dan semua hak yang melekat dalam masyarakat adat itu sendiri" jelasnya.
Usai kegiatan, M. Ali mengapresiasi terlaksananya sosialisasi perda adat tersebut dan ia berharap setelah dilaksanakan perda ini nanti turunannya segera terbentuk Peraturan Bupati (Perbub) dan seluruh Camat yang mengikuti kegiatan ini nantinya bisa mensosialisasikan perda tersebut.
"Kita sangat mengapresiasi terlaksananya sosialisasi perda adat tersebut dan saya berharap setelah dilaksanakan perda ini nanti, turunannya segera terbentuk Peraturan Bupati, dan seluruh Camat yang mengikuti kegiatan ini nantinya bisa mensosialisasikan perda ke masyarakat tersebut".
"Nantinya setelah adanya verifikasi dari pihak Gubernur melalui Kementerian Dalam Negeri" tambahnya "kita persilahkan ke pihak pemerintah untuk segera membentuk Perbub untuk Perda tersebut" tutupnya.
(Abiza)