BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berhasilkan kumpulkan Rp 67,5 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama program pemutihan.
Pelaksanaan program pemutihan pajak dilaksanakan sejak Mei hingga Awal November 2023 sebanyak 108.385 kendaraan yang mengikuti program ini.
Dengan rincian kendaraan roda dua yaitu 82.138 dan roda empat sebanyak 26.247 kendaraan yang menikmati program pemutihan PKB dan BBNKB.
BACA JUGA:DAU Pemprov Bengkulu Rp 29,19 Miliar Nihil Realisasi, Ternyata Karena Ini
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, mengatakan untuk realisasi dana sudah mencapai Rp 67.509.692,500,- dari 108.385 kendaraan. Namun ini terkhusus kendaraan yang mengukuti program pemutihan pajak.
BACA JUGA:Bang Ken: Pertamina dan SPBU Harus Serius Awasi Distribusi Solar Bersubsidi
"Realisasi Rp 67,5 miliar khusus program pemutihan pajak. Dan diluar masyarakat yang membayar pajak secara rutin setiap tahun," ujarnya.
BACA JUGA:6 Kepala Puskesmas dan 13 Kepala Sekolah di Kepahiang Dimutasi, Berikut Daftarnya
Yudi menjelaskan, program pemutihan Pajak direncanakan sampai bulan Agustus 2023. Namun, karena masih tingginya animo masyarakat terhadap program ini. Maka, Pemprov Bengkulu kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sampai akhir 30 November 2023.
BACA JUGA:Outdoor AC Kantor OPD Pemprov Bengkulu Hilang Dicuri, Kerugian Capai Puluhan Juta
"Diawal direncanakan berakhir bulan Agustus namun karena melihat antusis masyarakakr diperpanjang sampai 30 November 2023," terangnya.
BACA JUGA:6.644 Kendaraan di Rejang Lebong Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Pemprov Bengkulu
Ditambahkan Yudi, bagu masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya di kantor Samsat atau di kantor Samsat virtu Balai Buntar.
BACA JUGA:Tepati Janji, Pemerintah Provinsi Bengkulu Lanjutkan Program Pemutihan Pajak Mulai 1 Mei 2023
"Persyaratannya cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaaran di kantor Samsat maupun kantor pajak di Balai Buntar dilaksanakan sampai 30 November 2023," pungkasnya.
(*)